cropped-logo-ppm.png
Loading ...

ppmalfityangowa.sch.id

Monitoring dan Evaluasi Izin Operasional Madrasah Dilakukan Di Pondok Pesantren Modern Al-Fityan

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui timnya, Miftahul Absor dan Endah Nuzulina, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) praktik baik terkait proses perizinan operasional madrasah. Kegiatan ini berlangsung dengan pendampingan langsung dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Pondok Pesantren Modern Al-Fityan Gowa.

Kegiatan Monev ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan perizinan operasional madrasah berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi praktik-praktik baik yang dapat direplikasi oleh madrasah lain di seluruh Indonesia guna memperkuat tata kelola administrasi dan pelayanan pendidikan berbasis agama.

Dalam kunjungan tersebut, Miftahul Absor menyampaikan pentingnya sinergi antara pihak madrasah dengan Kementerian Agama dalam mempermudah proses perizinan operasional. “Perizinan yang efisien dan sesuai regulasi akan mendukung madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Kami ingin memastikan bahwa proses ini transparan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Miftahul Absor.

Endah Nuzulina menambahkan bahwa Kemenag juga berkomitmen untuk memfasilitasi madrasah yang menghadapi kendala dalam proses perizinan. “Kami ingin mendengar langsung masukan dari madrasah dan memberikan solusi atas hambatan yang ada. Tujuan akhir kita adalah membangun ekosistem pendidikan madrasah yang lebih baik,” ungkap Endah.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Sulawesi Selatan yang turut mendampingi kegiatan ini juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dari tim pusat. “Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini karena dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pihak madrasah mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi,” jelasnya. Hasil dari monitoring dan evaluasi ini akan dirangkum sebagai rekomendasi bagi Kemenag dalam menyusun kebijakan perizinan operasional madrasah yang lebih efektif di masa mendatang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *